KEDIRI - Tim penyuluhan hukum (luhkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyelenggarakan kegiatan luhkum JMS di aula Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Grogol Kabupaten Kediri, Jumat (3/03/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kasi Intelijen Roni, S.H. selaku Ketua Tim JMS beserta anggota Tim JMS, Kepala SMKN 1 Grogol beserta guru pendamping, serta siswa-siswi SMKN 1 Grogol baik dari perwakilan Organisasi Intra Sekolah (OSIS) maupun ketua kelas.
Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam sambutannya yaitu tujuan program JMS ini untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada siswa-siswi, sehingga siswa-siswi dapat membedakan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum mana yang tidak.
"Kegiatan JMS ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran untuk memperluas wawasan siswa-siswi tentang hukum dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi siswa sebagai generasi penerus bangsa, " kata Kasi Intel Roni, S.H.
Lanjut Roni kegiatan JMS ini melibatkan Anggota Tim JMS yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi kepada siswa-siswi tentang berbagai bentuk-bentuk kenakalan remaja yang saat ini sedang marak terjadi.
"Seperti, pelanggaran lalu-lintas, balap liar, bullying, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, pornografi, dan tawuran pelajar, " ucapnya.
Roni menuturkan melalui program JMS tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta sebagai wujud upaya pencegahan terhadap bentuk-bentuk kenakalan yang dilakukan oleh anak.
"Sehingga setelah diselenggarakannya kegiatan JMS di SMKN 1 Grogol tersebut diharapkan dapat membentuk karakter siswa-siswi yang taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anak dapat menghindari segala bentuk kenakalan di kalangan remaja, "imbuhnya.
Roni juga menambahkan, bahwa siswa-siswi juga dapat berpartisipasi dalam menyampaikan bahan edukasi tersebut terhadap orang-orang terdekat di lingkungan sekitarnya.
"Selain itu, siswa siswi yang ikut kegiatan JMS ini bisa menularkan ilmu tentang hukum dan juga ikut mengkampanyekan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman, "ungkapnya.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|