KEDIRI - Ketua Hipakad DPC Kediri mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jatim terkait terjadi penambangan galian C diduga tanpa mengantongi izin resmi.
Keprihatinan Ketua Hipakad ini sudah memuncak setelah melihat langsung kondisi pertambangan di beberapa wilayah Kecamatan Kabupaten Kediri.
Sudrajat kepada media meminta agar Kapolda Jatim melalui Kapolres Kediri untuk melakukan tindakan kepada para penambang galian C yang diduga tanpa mengantongi izin yang sah.
"Kami sangat prihatin atas tindakan orang yang tidak bertanggung jawab, dengan surat resmi ini saya meminta ada tindakan langsung dari Polres Kediri, " ungkap Sudarjat kepada media ini, Sabtu (27/8/2022)
Berdasarkan surat dari Ketua Hipakad DPC Kediri dengan nomor : 04/HIPAKAD-0809/I/2022 yang ditujukan kepada Kapolda Jatim
perihal permohonan penertiban penambangan di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Puncu dan Kecamatan Kepung.
Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan dan Mineral.
Berdasarkan dasar surat tersebut dan hasil pemantauan lapangan di lokasi penambangan di Wilayah Kecamatan Plosoklaten, Puncu dan Kepung ditemukan fakta lapangan antara lain :
Adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan liar bahan galian C (pasir dan kerikil).
Banyak penambang dalam melaksanakan usaha penambangan belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Lingkungan.
Berdasarkan fakta tersebut, maka kami memohon kepada Bapak Kapolda Jatim agar segera dapat memerintah Kapolres Kab Kediri untuk menertibkan kegiatan penambangan tersebut untuk mencegah terjadinya dampak lingkungan yang lebih besar.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua Hipakad DPC Kediri Ulpianus Sudrajat, S.H