KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri, Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh dua orang residivis asal Blitar.
Tepatnya pada hari Minggu (16/4/2023), rumah Sri Nur Farinda (25) di Dusun Bendorejo RT/RW 008/018 Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri kedatangan dua orang lelaki tak dikenal.
Menurut penuturan Sri selaku korban pada aksi pencurian malam hari itu, Ia menyadari kehadiran orang asing saat tengah mencuci baju di belakang rumah.
“Pas saya jalan ke arah pintu depan rumah tiba-tiba dari arah belakang muncul laki-laki yang tidak saya kenal dan mengatakan kekno duwitmu opo kowe milih mati, ” jelasnya sembari memperagakan gerak-gerik pelaku.
Ia lantas menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000, - dari dalam dompetnya. Tak puas, pelaku kemudian merangsek kedalam kamar dan mengambil handphone yang sedang dicharger.
Korban yang merasa ketakutan kemudian berlari kearah depan rumah sambil berteriak meminta tolong. Sayangnya, saat kembali Ia mendapati rumah dalam keadaan kosong.
Setelah mendapat laporan akan adanya tindak kejahatan, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra, S.I.K. menerangkan, setelah melalui proses penelusuran yang cukup panjang, pihaknya menemukan BMP (25) yang memegang handphone milik korban pada hari Sabtu (20/5/2023).
Namun, BMP mengaku membeli hp tersebut dari AY (27), warga Desa Pojok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang kini berada di rutan Polres Blitar Kota atas perkara lain.
Saat diinterogasi, didapatkan bahwa AY tak sendirian dalam aksi pencurian tersebut melainkan bersama NH (28), dimana keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Selanjutnya, pada pukul 23.30, Unit Resmob berhasil mengamankan NH di tempat asalnya Desa/Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, ” beber Kasat Reskrim.
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 1 buah hp lengkap dengan dos box, 1 unit sepeda motor serta 2 pasang sandal sebagai barang bukti.
“Dari kejadian curas tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.200.000, - Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna menjalani proses lebih lanjut, ” tutup AKP Rizkika.
Atas kelakuannya, kedua pelaku terancam dijatuhi Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana, sedangkan BMP dikenai Pasal 480 KUHPidana terkait kejahatan penadahan.