KEDIRI - Seorang karyawan bengkel dengan insial SW (27) alias Suwal asal Desa Donganti Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri ditangkap petugas unit Satresnarkoba Polres Kediri diduga edarkan pil haram.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menuturkan, terduga pelaku ditangkap tim antinarkoba di tempat kerjanya Desa Donganti Kecamatan Plosoklaten sekitar pukul 10.00 WIB.
Tertangkapnya pelaku ini merupakan tindak lanjut setelah anggota mendapatkan laporan dari warga. "Laporannya itu disebutkan tentang adanya seorang laki-laki sedang transaksi narkoba, " jelasnya, Senin (22/8/2022).
Usai pelaku berhasil ditangkap, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas melanjutkan tugasnya dengan melakukan penggeledahan mulai dari pakaian yang dikenakan SW hingga di dalam tempat kerjanya.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Tak lama kemudian, polisi ditemukan sebuah plastik mencurigakan berwarna hitam yang didalamnya berisi sebanyak 120 butir pil dobel L.
"Awalnya pelaku ini mengelak, tapi pada akhirnya dia mengakui ketika barang haramnya berhasil ditemukan petugas, " paparnya.
Sebelum ditangkap, pelaku mengaku kepada petugas bahwa terlebih dahulu mengedarkan barang buktinya kepada temannya berinisial AS asal Kecamatan Plosoklaten.
Barang haram itu didapatkan oleh pelaku dari temannya diduga jaringannya yang kini masih dalam pengembangan oleh petugas.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kita amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Ridwan Sahara.