KEDIRI - Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo, A.Ptnh, M.M, .melakukan mediasi mengundang Moch Mahfud sebagai pihak yang merasa keberatan dan Kepala Desa Ponggok Yoyok Dudi Harmono yang akan mensertifikatkan objek atas sengketa sebidang tanah dengan motif 1422 NIB 00519 luasan 43, 470 meter persegi melalui program PTSL 2022-2023.
Mediasi yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Jalan Veteran 11 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (14/6/2023) pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan mediasi ini, Eko Priyanggodo, A.Pth, M.M., selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, Bayu Chrisdianto Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, Andika Putranto, S.H., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Edi Purnama Korsub Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT.
Telah hadir juga, Yoyok Dudi Harmono Kepala Desa Ponggok dan Moch Mahfud selaku Pihak yang merasa keberatan. Kabag Ops Polres Kediri Kompol Abraham Sissik dan Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, Ketua Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan Trio Rendrawanto, ST, Sekretaris Saiful Iskak dan Andre Ashariyanto, S.H.
Proses mediasi dibuka dan dimoderatori langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo, A.Ptnh, M.M., untuk menyampaikan kronologis cara mendapatkan tanah tersebut satu per satu yang diawali oleh pihak yang keberatan.
Usai melakukan mediasi saat dikonfirmasi awak media Eko Priyanggodo, A.Ptnh, M.M., mengatakan, pada hari ini sebagai tidak lanjut dari teman-teman LSM yang tergabung Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan, kami telah mengundang kedua belah pihak dari Kades Ponggok maupun dari pemberi kuasa Mahfud.
"Jadi pada prinsipnya tadi jalannya musyawarah dalam rangka mediasi tadi masing-masing pihak kami persilahkan untuk menyampaikan kronologis riwayat perolehan tanahnya, " ucap Eko.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Dikatakan Eko dari Moch.Mahfud selaku pihak yang keberatan atas tanah yang telah diajukan pendaftaran hak atas tanah melalui PTSL, oleh Pemerintah Desa Ponggok Kocamatan Mojo Kabupaten Kadiri, berpendapat memiliki tanah tersebut dengan membeli tanah ini dari Dondi Kancoro (Ahli Waris dari Almarhum Sabandi) pada tahon 2014 dan membayar pajak SPPT/PT ( atas nama Khoiri, Manan dan Makin yang merupakan wajib pajak sebelumnya) sejak tahun 2014.
"Sejak tahun 2020 SPPT/PBB tidak disampaikan kepada Moch Mahfud sejak tahun 2018. Moch. Machfud sudah menanyakan meminta SPPT/PBB tersebut kepada pihak Desa namun tidak diberikan oleh pihak Desa Ponggok, " terang Eko.
Selanjutnya, Pihak Pemerintah Desa Ponggok dalam hal ini Kepala Desa Ponggak Yoyok Dudi Harmono memberikan penjelasan, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa ini masuk dalam buku Letter C Desa tercatat sebagai Tanah Kas Desa.
Pihak Pemdes juga telah melaksanakan Musyawarah Desa dengan hasil menyepakati tanah objek tersebut merupakan Tanah Kas Desa Ponggok, dan selanjutnya masyarakat menghendaki untuk didaftarkan sertifikat dalam Program PTSL Tahun 2022-2023.
Ditegaskan Eko bahwa berdasarkan hasil mediasi, maka disimpulkan dari penjelasan yang telah di sampaikan oleh kedua belah pihak, para pihak memiliki argumen den bukti-bukti masing-masing dan tidak ada titik temu.
"Oleh karena itu disepakati oleh kedua belah pihak sehingga permasalahan ini diselesaikan melalui peradilan, " urainya.
Eko juga menambahkan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh hari kerja) sejak mediasi ini, pihak yang keberatan (Moch, Mahfud) mengajukan gugatan atas keberatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
"Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak diajukan gugatan maka Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, " ungkap Eko.