Kediri - Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan peran ekonomi dan keuangan syariah.
Oleh sebab itu, ekonomi syariah sebagai ekonomi iqtishodiyah ishlahiyah (ekonomi perbaikan) dan Islam sebagai dinul ishlah (agama perbaikan) harus bisa menjadi trigger (pemicu) bagi penguatan dan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pasca pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Dalam situasi saat ini, ekonomi dan keuangan syariah harus terus didorong untuk lebih dapat memainkan peran dalam perekonomian dan pemulihan ekonomi Indonesia, ” ungkap Hendri Sepriyadi, Minggu (3/12/2023).
Hendri juga terus berpesan untuk menjaga persatuan, hal ini krusial mengingat umat islam Indonesia memiliki potensi sosial dan ekonomi besar yang menjadi penopang kedaulatan Indonesia.
Ia menjabarkan besarnya kekuatan ekonomi umat islam Indonesia bisa dilihat dari laporan State of the Global Islamic Economy 2020/2021 yang melaporkan potensi ekonomi syariah Indonesia mencapai Rp 2.937 triliun.
Terlebih Indonesia juga telah naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia untuk pengembangan keuangan syariah setelah Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab. Sementara itu, aset keuangan syariah di Indonesia menempati peringkat 7 dunia dengan total aset mencapai US$ 99 miliar.
Lebih lanjut, Hendri Sepriyadi yang juga merupakan Calon Legislatif DPRD Kota Kediri 2 (Kecamatan Pesantren) Nomor Urut 9 dari Partai Gerindra ini juga mendorong semua elemen masyarakat terus mengawal komitmen pemerintah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah, salah satunya dengan terbitnya Peraturan Presidan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
“Melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pemerintah melakukan upaya percepatan dan perluasan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, ” ujarnya.
Adapun program-program KNEKS, diarahkan pada 4 fokus utama. Yakni, 1.Pengembangan industri produk halal.2.Industri keuangan syariah. 3.Dana sosial syariah. 4.Kegiatan usaha syariah.