KEDIRI - Perpanjangan masa jabatan sebanyak 330 Kepala Desa se Kabupaten Kediri selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari 330 Kepala Desa yang dikukuhkan salah satunya Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Supadi kepada wartawan mengatakan saya sebagai kepala desa sangat bersyukur dengan perpanjangan masa bakti 2 tahun, ini menjadi tanggungjawab kita untuk melayani masyarakat harus ditingkatkan lagi.
"Kita jangan sampai terlena dengan penambahan 2 tahun ini, jangan hanya senang tapi melupakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat, " ucapnya.
Lanjut Supadi mengatakan untuk masa jabatan sebelum penambahan berakhir tahun 2025. Tapi karena ada penambahan 2 tahun maka berakhir sampai tahun 2027.
"Harapan kedepan dengan penambahan 2 tahun ini kita fokus untuk pelayanan masyarakat lebih dimaksimalkan, " tutup Supadi.