KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Didukung pula dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: KEP 901/M.5.45/Cum.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoko mengatakan, bahwa untuk susunan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Diantaranya, Roni, S.H menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebagai Kordinator.
Dibantu beberapa anggotanya, Aji RahmadiI, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Deddy Agus Oktavianto, S.H, M.H, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Himawan Harianto, S.H, M.H yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha.
Disusul Joko Pramudhiyanto, S.H, M.H Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ferry Dewantoro N, S.H sebagai Kasubsi Ideologi, Politik Pertahanan Keamanan Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Dedi Saputra Wijaya sebagai Kasubsi Penyidikan dan David Darwis A, S.H, sebagai Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Dedy menegaskan, bahwa dalam menjalankan tugasnya, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengoptimalisasikan pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Kediri dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektifitas.
"Apalagi, jika praktik mafia tanah melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan pemangku kebijakan atau stakeholder. Harus kita tindak, " tegas Deddy pada saat konfrensi pers, Rabu (22/12/2021)
Dedy sangat berharap dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini, ini salah satu upaya nyata penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dapat memberantas mafia tanah dan menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang terlibat dengan mafia tanah.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri membuka hotline aduan bagi masyarakat yang sedang berurusan dengan mafia tanah dapat menghubungi Call Center 081259217770. Sarana pendukung tersebut dapat diakses oleh masyarakat Kabupaten Kediri untuk melaporkan adanya praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Kediri, " tutup Dedy. (prijo)