KEDIRI - Puluhan aksi mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Pemuda Indonesia (PPI) Kediri mendatangi Kantor Kemenag Kota Kediri terkait dugaan penggunaan dana bos dan pungli di salah satu Madrasah di Kota Kediri, Senen (14/8/2023) pukul 10.00 WIB.
Puluhan perwakilan aksi membentangkan poster yang bertuliskan 'Pungli Di Sekolah Hukumnya Haram', Bongkar Persengkokolan Kepala Sekolah dan Kemenag Kota Masalah Pungli, ' dan Stop Jual Beli Seragam'.
Usai melakukan aksi di Kantor Kemenag Kota Kediri salah satu Wakil Korlap saat dikonfirmasi via WhatsApp Agung Setiawan mengatakan, kami melakukan aksi ke kantor Kemenag Kota Kediri pada dasarnya kegiatan hari ini merupakan kejenggahan kami selaku pemerhati pendidikan.
" Diduga Kemenag Kota Kediri adalah salah satu lembaga paling tidak transparan mengenai keterbukaan informasi publik terhadap realisasi dana bos dan penggunaan dana komite, " ucap Agung kepada media ini.
Menurut Agung beberapa waktu yang lalu saya mengirimkan permohonan informasi dan dengan santainya kepala sekolah menyebutkan bahwa seluruh permohonan informasi harus melalui persetujuan Kemenag, kenapa ? Ini yang menjadi pertanyaan saya.
Setelah melakukan aksi di depan Kantor Kemenag, beberapa perwakilan aksi melakukan audiensi bersama Kepala Kemenag Kota Kediri Moh Qoyyim di ruangannya didampingi Kabag Ops Kompol Abraham Sissik dan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Agung menjelaskan, hasil dari audiensi dengan Kepala Kantor Kemenag saya simpulkan bahwa Kemenag Kota Kediri sengaja menyembunyikan realisasi dana bos dan tidak paham makna UU 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
"Dan, kami sudah menyerahkan bukti permulaan dengan format pengaduan tentang dugaan KKN yang ada di Kemenag Kota Kediri dan dugaan ada pungli MTSN 3 Kota Kediri, " ungkap Agung.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Kediri Moh Qoyyim mengatakan, penggunaan dan pelaporan terkait dana BOS pelaporan sudah melalui by sistem, dan siapapun bisa melihat, baik dari kota sampai ke Pusat itu semua bisa melihat.
Terkait pembangunan Masjid itu sendiri anggaran dari Pemerintah belum tercover secara layak. Kemudian dikumpulkan melalui Komite untuk komitmen dan disepakati untuk sarana prasarana pembinaan mental biar bagus dan tercukupi.
"Dan, terkait amal jariyah disepakati komite, wali murid, masyarakat dan tokoh masyarakat sekitar, bukan perbuatan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan guru sekolah setempat. Jadi, intinya pendidikan moral dan etika menghadapi pasca setelah pendidikan di Madrasah tersebut, " Qoyyim.
Lanjut Moh Qoyyim kalau terkait SPJ dana penggunaan masjid itu transparansi tidak ada yang dilakukan madrasah atau oknum guru-guru yang menangani langsung terkait pembangunan masjid.
"Kebutuhan masjid itu semua diserahkan kepada masyarakat melalui Komite dan tokoh masyarakat sekitar. Saya yakin dan percaya transparasi sudah terwujudkan dan sudah dikoreksi banyak orang, " ucap Qoyyim.
Ditambahkan Qoyyim bahwa terkait dana BOS untuk mekanisme sudah ada semua peruntukkannya untuk anak-anak dalam proses belajar mengajar berjalan lancar dan bisa mencukupi apa yang diinginkan dari anak-anak semua dari dana BOS.
Dan, untuk dana BOS sudah diverifikasi oleh kami bersama Kasi Penma untuk melakukan monitoring sekaligus memverifikasi penggunaan dana BOS tersebut.
"Kami yakin sesuai dengan aturan dan tidak ada penyelewengan dibalik penggunaan dana BOS. Karena, kita sudah di warning oleh Menteri Agama, harus sesuai aturan dan tidak boleh main-main dengan anggaran negara. Kita siap menjadi garda terdepan untuk membangun aparatur sipil yang bersih dan melayani, "tutup Qoyyim.