KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pelaku dengan inisial BS (31) di Kantor Kas BPR Kota Perum Permata Hijau Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Kasus perampokan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, Kantor Kas Ngronggo pekan lalu akhirnya berhasil diungkap berkat kolaborasi Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Sat Intel.
Dimana pelaku perampokan keseharianya bekerja sebagai diduga oknum petugas Tanaga Harian Lepas (THL) di Satuan polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Kediri.
”Tadi malam, kita berhasil mengamankan pelaku BS pekerjaan keseharian sebagai oknum petugas tenaga harian lepas (THL) di Satpol PP Kota Kediri, Kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, Kamis, (27/10/2022).
Menurutnya, pelaku BS nekat melakukan aksi melangar hukum akibat terjerat hutang pinjaman online. Selain itu, uang kejahatan oleh pelaku BS digunakan untuk judi Online.
Dalam melancarkan aksinya, BS datang sendirian pada pukul 11.30 WIB berpura-pura sebagai nasabah bank tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
Dari keterangan yang telah diperoleh, pelaku sempat ragu-ragu untuk melancarkan aksinya. Bahkan, sebanyak 4 kali BS keluar masuk ke dalam kantor Bank hingga terakhir ia gelap mata dan nekat merampas ponsel milik korban serta menggasak uang Rp 20 Juta.
Dikarenakan ada aksi perlawanan, maka pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mengikat dan mencekiknya.
”Karena korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit pelaku dan mencoba menggunakan hp untuk meminta pertolongan. Namun, pelaku malah merebut ponsel dan memukul korban berkali-kali dan pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mencekik dan mengikat kedua tangannya dengan menggunakan lakban yang telah dipersiapkan sebelumnya, hingga kemudian BS meningalkan tempat kejadian perkara (TKP), ” ungkapnya.
Ketika dimintai keterangan oleh Kapolres Kediri Kota, pelaku BS membenarkan aksi perampokan yang telah ia lakukan di Bank BPR Kota Kediri dan menyesali perbuatannya karena telah merugikan banyak pihak termasuk keluarganya.
Aksi nekat yang ia lakukan dikarenakan ingin membahagiakan keluarga kecilnya di rumah.
”Semua saya lakukan rata-rata untuk membeli pakaian dan cincin yang sudah dibeli pelaku dijadikan barang bukti (BB) yang telah disita polisi dan sisanya untuk membayar hutang, ”terangnya.
Untuk diketahui aksi perampokan itu dilakukan oleh pelaku BS (31) warga Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri, pada Selasa (18/10/2022) pekan lalu.
AKBP Wahyudi mengingatkan berbuat baiklah dan jangan coba-coba melanggar hukum di Polres Kediri Kota dan saya pastikan akan kita tangkap.
"Guna menjalani proses hukum lebih lanjut pelaku dan sejumlah BB kini berada di Mapolres Kediri Kota. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, " ungkap AKBP Wahyudi.