KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri di Bidang hukum perdata dan tata usaha negera (Datun).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Bapak Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para Kasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto beserta para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri di Ruang Graha Shaba Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Senin (30/01/2023)
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. menyampaikan, pada bahwa pelaksanaan dari tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, akan diterapkan bersama dalam ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut ini merupakan wujud kerja nyata untuk menciptakan sinergi dalam upaya menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sehingga harapan ke depannya penandatanganan kesepakatan bersama tersebut tidak sekedar kegiatan seremonial, "ucapnya.
Kajari juga menambahkan, bahwa selain dilakukan penandatanganan MoU antara Kajari dengan Ketua DPRD Kabupaten Kediri juga dilakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya pada Bidang Datun, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
"Adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat lebih bersinergi terutama dalam membuat kebijakan maupun pembahasan rancangan peraturan daerah serta produk-produk hukum lainnya, "ungkapnya.