Kediri - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Budi Ruswanto telah resmi menjadi Plt Kalapas Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, langkah awal ini langsung dipergunakan Budi Ruswanto saat berkesempatan membri pengarahan di Lapangan Blok hunian Lapas Kediri, Jum’at (2/2/24).
Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto yang didampingi KaKPLP, pejabat struktural serta beberapa pegawai menyampaikan, dalam melanjutkan estafet kepemimpinan yang sekarang diemban memberikan pengarahan serta strategi.
"Menekankan kembali tugas serta kewajiban, dihimbau untuk seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas untuk memegang tanggung jawab yang telah diberikan serta makin aktif dalam mengikuti perkembangan teknologi yang dewasa ini banyak diterapkan dalam pelaksanaan pengerjaan tugas pegawai maupun dalam hal pelayanan, " ucapnya.
Budi Ruswanto dalam arahannya, karena kita ini satu rumah kita harus mengenal satu sama lain, didalam lingkungan yang terbatas ini kita harus menjalin komunikasi dengan baik agar tidak ada kesalahfahaman di antara kita. Saya tahu, sebenarnya tidak ada seorang pun yang menginginkan masuk ke lapas ini menjadi seorang narapidana atau orang yang berhadapan dengan hukum.
"Kami tahu penderitaan bapak Ibu sekalian disini ialah hilang kemerdekaaan sesuai dengan putusan pengadilan. Tapi hak sebagai manusia, hak sebagai wbp harus tetap diberikan sebagaimana ketentuan ketentuan yang berlaku” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi Ruswanto berkomitmen akan melaksanakan tugas - tugas dengan senang hati, gembira, dan semangat untuk memberikan pelayanan - pelayanan terbaik, akan dipastikan pula seluruh pelayanan di Lapas Kediri akan bebas dari biaya apapun, baik itu PB, CB, dan remisi.
"Saya akan pastikan memberikan pelayanan terbaik. Dan, seluruh pelayanan di dalam lapas kediri semuanya tidak dipungut biaya atau gratis, " tegas Budi.
Ia juga menghimbau kepada seluruh WBP agar mematuhi peraturan dan tata tertib di dalam Lapas, menjaga kesehatan, kebersihan dan juga aktif mengikuti seluruh program pembinaan ada di dalam lapas dengan tujuan agar WBP mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai tempat dan situasi yang serba terbatas ini membuat terbatas pula hak-hak wbp yang harus diberikan, " imbuhnya.