KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap terduga PA (20) asal Desa Karangrejo pengedar narkoba jenis pil dobel L. Ini merupakan hasil pengembangan kasus pil koplo sebelumnya oleh tim antinarkoba Polres Kediri dengan pelaku MS (31).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyebutkan, pelaku yang berhasil ditangkap petugas yakni
PA (20) asal Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Meski begitu, tim antinarkoba hanya mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi pil dobel L dengan total 76 butir.
"Pelaku ini berhasil diselidiki keberadaannya setelah menerima informasi dari pelaku sebelumnya ditangkap yakni MS, " katanya, Jumat (26/8/2022).
Kepada petugas, lanjut Kasat Resnarkoba, PA mengaku mendapatkan ataupun membeli pil dobel L tersebut dari temannya MS asal Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo.
MS juga juga memiliki peran serbagai pengedar. "Barang buktinya itu juga diedarkan kepada para pembelinya di wilayah Kediri, " bebernya.
Menurut Ridwan, dari barang bukti itulah pelaku beraksi bahwa sebelum ditangkap oleh petugas, ternyata terlebih dahulu mengedarkan pil dobel L kepada pembelinya bernama M asal Kecamatan Ngasem.
Kemudian, petugas membawa langsung pelaku dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri."Masih terus kita kembangkan kasusnya untuk memburu pelaku lain diduga masih satu jaringan, " ungkapnya.