KEDIRI - Sidang perkara perdata Gugatan Citizen Law Suit terkait pengangkatan perangkat desa di Desa Pehwetan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Rabu (23/11/ 2022).
Sidang perkara perdata tersebut terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan NegeriK abupaten Kediri Nomor : 85/Pdt.G/2022/PN.Gpr.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri dalam keterangan pers menyampaikan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Kuasa dari Kepala Desa Pehwetan Kecamatan Papar sebagai Tergugat I, Kepala Dusun Gondang Desa Pehwetan Kecamatan Papar sebagai Tergugat II, Camat Papar Kabupaten Kediri sebagai Tergugat V.
"Sedangkan, para penggugat, Yakni, Sulton Agung selaku Penggugat I, Tukiran selaku Penggugat Il, Munalik selaku Penggugat III, Parwoko selaku Penggugat IV dan Purwono selaku Penggugat V melawan para tergugat, " ucapnya.
Lanjut Roni, bahwa sidang perkara perdata tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.
"Selanjutnya sidang dilanjutkan pada minggu depan hari Rabu tanggal 30 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, " ungkapnya.