Sidang Gugatan Pengangkatan Perangkat Desa Pehwetan Agenda Pemeriksaan Saksi Penggugat

    Sidang Gugatan Pengangkatan Perangkat Desa Pehwetan Agenda Pemeriksaan Saksi Penggugat

    KEDIRI - Sidang perkara perdata Gugatan Citizen Law Suit terkait pengangkatan perangkat desa di Desa Pehwetan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Rabu (23/11/ 2022).

    Sidang perkara perdata tersebut terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan NegeriK abupaten Kediri Nomor : 85/Pdt.G/2022/PN.Gpr.

    Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri dalam keterangan pers menyampaikan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Kuasa dari Kepala Desa Pehwetan Kecamatan Papar sebagai Tergugat I, Kepala Dusun Gondang Desa Pehwetan Kecamatan Papar sebagai Tergugat II, Camat Papar Kabupaten Kediri sebagai Tergugat V.

    "Sedangkan, para penggugat, Yakni, Sulton Agung selaku Penggugat I, Tukiran selaku Penggugat Il, Munalik selaku Penggugat III, Parwoko selaku Penggugat IV dan Purwono selaku Penggugat V melawan para tergugat, " ucapnya. 

    Lanjut Roni, bahwa sidang perkara perdata tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

    "Selanjutnya sidang dilanjutkan pada minggu depan hari Rabu tanggal 30 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, " ungkapnya. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Dorong Peningkatan Komoditas Perikanan...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Bantuan ABM, Mas Dhito Bangkitkan...

    Berita terkait