KEDIRI - Petugas Unit Reskrim Polsek Plosoklaten Polres Kediri berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian tebu sekitar 8 ton di lahan kebun milik Pusat penelitian gula Djengkol PTPN X Kediri Dusun Djengkol Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Tiga pelaku yang diringkus polisi itu beralamat Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten berinisial NA (40), BR (41), dan AM (30). Bahkan, aksi pencurian itu melibatkan satu orang dalam sebagai asisten muda sekaligus menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni NA.
"Tertangkapnya tiga pelaku ini berawal Pusat penelitian gula Djengkol PTPN X Kediri melaporkan kejadian pencurian tebu yang diangkut menggunakan truk, " kata AKP Imron, Kapolsek Plosoklaten, Selasa (16/8/2022).
AKP Imron mengungkapkan, awalnya, kedua satpam melaksanakan pemantauan di kebun C-2 milik PTPN X pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.
Satpam melihat ada aktifitas penebangan muat tebu. Ketika selesai sekitar pukul 17.00 WIB, tebu dengan berat sekitar 8 ton itu diangkut menggunakan truk bernopol S 9770 WE yang kemudian keluar dari kebun yang diikuti langsung oleh satpam.
"Ternyata truk itu tidak masuk di Pos Penjagaan Jamban Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten, melainkan langsung melaju ke arah barat, "ungkapnya.
Melihat hal itu satpam pun tetap mengawal dan mengikuti truk tersebut hingga masuk ke dalam emplasemen PG Pesantren Baru Kediri.
Saat itu, satpam PTPN X yang melakukan pengecekan di pintu masuk ternyata melihat truk menggunakan surat perintah jalan bukan dari kebun pusat penelitian melainkan surat perintah dari Kebun tani atau Tebu rakyat (TR) wilayah Kecamatan Gurah.
"Disitulah diketahui tebu itu diambil dari Kebun C-2 tanpa izin dari Pusat penelitian gula Djengkol PTPN X Kediri. Kemudian korban melapor, "jelasnya.
Dia mengungkapkan, petugas satpam PTPN X langsung mengamankan sopir truk bersama sopir di lokasi. Akhirnya, satpam PTPN X mengamankan langsung truk beserta dua sopir di lokasi dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Plosoklaten.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truk bernopol S 9770 WE warna kuning, tebu dengan berat sekitar 8 ton, dan surat perintah tebang angkut.
"Atas kejadian tersebut pihak PTPN mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, " ungkapnya.
Kapolsek Plosoklaten, menambahkan, kasus pencurian itu melibatkan orang dalam yang dilakukan oleh pelaku berinisial NA yang menjabat sebagai asisten muda. Di desanya, NA juga menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten.
"NA ini sebagai otaknya. Untuk BR dan AM diamankan di PG Pesantren Baru saat hendak menjual tebu hasil curiannya. Sedangkan, NA diamankan di rumahnya, " ucapnya.
Mengenai motif pelaku, lanjut AKP Imron, dilatar belakangi karena terlilit hutang sehingga mengambil ataupun menjual tanpa izin tebu milik perusahaan dengan menyuruh dua sopir suruhannya yakni BR dan AM.
Selain itu, NA juga mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali."Ketiga pelaku sudah kami amankan ke Mako Polsek Plosoklaten untuk proses hukum lebih lanjut, " pungkasnya.