KEDIRI - MWK alias Weka, 22 tahun ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pemuda asal Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri itu diamankan diduga mengedarkan dan menyimpan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti ratusan pil dobel L dari terduga pelaku MWK alias Weka.
"Kita temukan 137 pil dobel L dan 1 ponsel dirumah terduga pelaku, "tutur AKP Roni, Rabu (12/4/2024).
Penangkapan pemuda yang bekerja sebagai buruh serabutan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kecamatan Badas.
"Terduga pelaku diamankan dirumahnya, "jelas AKP Roni.
Terduga pelaku yang tidak berkutik dan mengakui perbuatannya selanjutnya digelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pihak petugas Satresnarkoba Polres Kediri tengah melakukan pengembangan diduga masih ada jaringan MWK alias Weka.
"Terduga pelaku diduga melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana dirubah dengan dalam paragraf 11 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, "ungkap AKP Roni.