Kediri - Kepolisian Resor Kediri, Polda Jatim berjanji akan menertibkan petasan racikan yang marak beredar di bulan Ramadhan.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Uji Langgeng menegaskan, bahwa penggunaan petasan dilarang lantaran sangat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Terlebih banyaknya insiden akibat petasan yang belakangan menimpa warga masyarakat.
Hal ini disampaikan Kasi Humas saat menjadi narasumber dalam talkshow yang diadakan oleh RRI KEDIRI FM 100, 2 MHz, Kamis (6/4/2023) pagi.
Di Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri kali ini, Polres Kediri mengerahkan kekuatannya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini, meminimalisir gangguan yang ditimbulkan akibat petasan.
Sementara sasaran utama penertiban ialah peracik dan pengedar petasan di wilayah Kabupaten Kediri.
AKP Uji mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku yang memproduksi maupun menjual barang berbahaya tersebut.
Juga barang bukti berupa petasan siap edar, alat dan bahan pembuatan serta uang hasil transaksi.
"Kami sudah amankan mereka beserta barang bukti di Mapolres Kediri, " ucap AKP Uji.
"Ini adalah contoh tindakan kami pada warga yang kedapatan memiliki atau menggunakan petasan, " tambahnya.
Sambungnya, pelaku bisa dijerat sesuai Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.